Medinfras

Nutri-Level Resmi Diterapkan: Langkah Baru Indonesia Cegah Konsumsi Gula Berlebih

Sumber : https://www.kemkes.go.id/id/kemenkes-terbitkan-aturan-untuk-cegah-konsumsi-gula-berlebih (Foto Kemenkes)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi untuk makanan dan minuman siap saji untuk mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.

Sebagai ilustrasi, 4 penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS terkait dengan konsumsi GGL yang berlebihan. Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400% menjadi Rp 13.38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp 2.32 triliun di tahun 2019.

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi Gunadi Sadikin (Menkes).

Budi menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.

“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.

KMK ini di tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak dan restaurant kecil atau sederhana.

Minuman pemanis siap saji, sebagai contoh boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, yang dibuat oleh usaha skala besar diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level yang dicantumkan pada media informasi sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, terutama untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan.

Media informasi sebagaimana dimaksud berupa pencantuman di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.

Apa Itu Nutri-Level?

Nutri-Level adalah label informasi gizi yang menunjukkan tingkat kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam suatu produk makanan atau minuman.

Label ini menggunakan huruf dan warna untuk memudahkan konsumen memahami tingkat kesehatan produk tersebut.

Kategori Nutri-Level terdiri dari:

Pencantuman nilai nutri-level pada pangan olahan siap saji dinyatakan dalam bentuk persentase (%), dalam satuan gram atau miligram per 100 mililiter (g/100 ml atau mg/100ml)

Sumber: KMK No. HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan olahan siap saji

  • Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
  • Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
  • Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau
  • Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.

Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.

Pencantuman Nutri Level berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.

Penanda Nutri-Level

Sumber: Pencantuman Nutri-level sesuai Kemenkes RI

Nutri-Level juga akan muncul di kemasan minuman, menu restoran/cafe, poster/flyer produk serta brosur dan iklan.

Sumber: Pencantuman Nutri-level sesuai Kemenkes RI

Share:

More Posts

Nutri-Level Resmi Diterapkan: Langkah Baru Indonesia Cegah Konsumsi Gula Berlebih

Sumber : https://www.kemkes.go.id/id/kemenkes-terbitkan-aturan-untuk-cegah-konsumsi-gula-berlebih (Foto Kemenkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi untuk makanan dan minuman siap saji untuk mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4). Menteri Kesehatan Budi […]