Source : https://pse.kominfo.go.id/home/pse-domestik
Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) saat ini menjadi kewajiban dari seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Indonesia. Hal tersebut diawali dengan adanya Cetak Biru Transformasi Digital Kesehatan 2021-2024 berlandaskan semangat mewujudkan Indonesia Sehat dari Kementerian Kesehatan RI yang diluncurkan pada akhir bulan Desember tahun 2021 oleh Budi Gunawan Sadikin, Menteri Kesehatan RI. Salah satu langkah awal dalam Transformasi Digital Kesehatan adalah menciptakan interoperabilitas data kesehatan serta menciptakan data kesehatan Nasional yang lebih presisi, efektif dan efisien. Atas dasar inilah telah terbit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis, yang salah satu poin pentingnya terdapat di Pasal 9 yang menyoroti bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik pada rekam medis elektronik harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada sektor kesehatan di kementerian yang bertanggung jawab pada bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan perundang-udangan.
PT.Quantum Infra Solusindo sebagai salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik yang diberinama SIM-RS Medinfras dengan bangga menyatakan telah terdaftar di Kominfo sejak 26 September 2022. Untuk mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Elektronik (PSE) Medinfras, silahkan hubungi kami disini.